Kota Denpasar merupakan
tujuan wisata internasional, sehingga pengelolaan lingkungan, khususnya
sanitasi menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah. Upaya pencegahan
masuknya air limbah domestik yang tidak teroleh telah dilakukan oleh pemerintah
melalui Denpasar Sewerage Development
Project (DSDP) sebagai pengolahan air limbah domestik terpusat, serta
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung untuk pengolahan lumpur tinja.
Sesuai dengan RTRW Kota Denpasar, lokasi IPAL DSDP dan IPLT Suwung terletak di
luar kawasan tempat suci dan berbatasan langsung sengan kawasan hutan mangrove.
Efluen air limbah tidak mencemari kawasan perairan di hutan mangrove karena
sudah sesuai dengan standard baku mutu kualitas air limbah yang berlaku.
Berdasarkan target pencapaian akses sanitasi bidang air limbah dalam RPJMD Kota
Denpasar 2010-2015, pencapaian pelayanan air limbah baik secara komunal maupun
terpusat adalah 62,41%. Dalam operasional dan pemeliharaan fasilitas DSDP,
terdapat peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi pelayanan pengolahan
air limbah domestik. Saat ini tarif retribusi berdasarkan Perda Provinsi Bali
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik
Kota Denpasar sebagai Kota Inti dari
Kawasan Metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) membutuhkan
koordinasi dan integrasi pengembangan sistem prasarana kota, khususnya dalam
hal pembangunan sanitasi, yakni pembangunan IPAL terpusat dan IPLT. Berdasarkan
data dari Strategi Sanitasi Kota (SSK) Denpasar, limbah tinja dari masyarakat
umumnya dikelola secara onsite dengan
menggunakan tanki septik. Prosentase penggunaan jamban dengan tanki septik
sebesar 56%, jamban dengan leaching pit 42%,
dan 2% tidak memiliki fasilitas jamban. Prosentase pembuangan air limbah
domestik ke saluran drainase dan sungai sebesar 62%, pembuangan melalui tanki
septik/leaching pit sebesar 26%, dan
sebesar 12% dibuang ke lingkungan sekitar. Untuk pengolahan limbah secara
terpusat (off site), DSDP memiliki
cakupan pelayanan untuk Kota Denpasar sebesar 30%.
Sejak
tahun 2008, pembangunan prasarana air limbah terpusat di Denpasar dan Kawasan
Kuta telah beroperasi untuk menangani air limbah domestik di Kota Denpasar dan
sekitarnya. Perluasan jaringan terus dilaksanakan diantaranya untuk area
Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Penduduk yang belum terlayani fasilitas
IPAL terpusat masih menggunakan septik tank untuk mengolah limbah secara
individu. Secara berkala septik tank perlu dikuras dengan menggunakan jasa
sedot tinja dan disalurka ke IPAL DSDP. Pembangunan IPLT merupakan upaya untuk
mengolah lumpur tinja secara khusus, sehingga IPAL dapat beroperasi secara
normal. DSDP dan IPLT Suwung dikelola oleh UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL)
Povinsi Bali di bawah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
Artikel lengkap dapat di download pada link berikut DSDP dan IPLT Suwung dalam Aspek Kebijakan dan Perundangan
Artikel lengkap dapat di download pada link berikut DSDP dan IPLT Suwung dalam Aspek Kebijakan dan Perundangan
No comments:
Post a Comment