Thursday, June 16, 2016

Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung, Kota Denpasar, Bali: Aspek Kebijakan Pembangunan dan Perundangan

Kota Denpasar merupakan tujuan wisata internasional, sehingga pengelolaan lingkungan, khususnya sanitasi menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah. Upaya pencegahan masuknya air limbah domestik yang tidak teroleh telah dilakukan oleh pemerintah melalui Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) sebagai pengolahan air limbah domestik terpusat, serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung untuk pengolahan lumpur tinja. Sesuai dengan RTRW Kota Denpasar, lokasi IPAL DSDP dan IPLT Suwung terletak di luar kawasan tempat suci dan berbatasan langsung sengan kawasan hutan mangrove. Efluen air limbah tidak mencemari kawasan perairan di hutan mangrove karena sudah sesuai dengan standard baku mutu kualitas air limbah yang berlaku. Berdasarkan target pencapaian akses sanitasi bidang air limbah dalam RPJMD Kota Denpasar 2010-2015, pencapaian pelayanan air limbah baik secara komunal maupun terpusat adalah 62,41%. Dalam operasional dan pemeliharaan fasilitas DSDP, terdapat peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi pelayanan pengolahan air limbah domestik. Saat ini tarif retribusi berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik 
 
Kota Denpasar sebagai Kota Inti dari Kawasan Metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) membutuhkan koordinasi dan integrasi pengembangan sistem prasarana kota, khususnya dalam hal pembangunan sanitasi, yakni pembangunan IPAL terpusat dan IPLT. Berdasarkan data dari Strategi Sanitasi Kota (SSK) Denpasar, limbah tinja dari masyarakat umumnya dikelola secara onsite dengan menggunakan tanki septik. Prosentase penggunaan jamban dengan tanki septik sebesar 56%, jamban dengan leaching pit 42%, dan 2% tidak memiliki fasilitas jamban. Prosentase pembuangan air limbah domestik ke saluran drainase dan sungai sebesar 62%, pembuangan melalui tanki septik/leaching pit sebesar 26%, dan sebesar 12% dibuang ke lingkungan sekitar. Untuk pengolahan limbah secara terpusat (off site), DSDP memiliki cakupan pelayanan untuk Kota Denpasar sebesar 30%.
Sejak tahun 2008, pembangunan prasarana air limbah terpusat di Denpasar dan Kawasan Kuta telah beroperasi untuk menangani air limbah domestik di Kota Denpasar dan sekitarnya. Perluasan jaringan terus dilaksanakan diantaranya untuk area Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Penduduk yang belum terlayani fasilitas IPAL terpusat masih menggunakan septik tank untuk mengolah limbah secara individu. Secara berkala septik tank perlu dikuras dengan menggunakan jasa sedot tinja dan disalurka ke IPAL DSDP. Pembangunan IPLT merupakan upaya untuk mengolah lumpur tinja secara khusus, sehingga IPAL dapat beroperasi secara normal. DSDP dan IPLT Suwung dikelola oleh UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Povinsi Bali di bawah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali

Artikel lengkap dapat di download pada link berikut DSDP dan IPLT Suwung dalam Aspek Kebijakan dan Perundangan

 
 

No comments:

Post a Comment